Jasmono & Renuat Siap Dilantik Sebagai Pj Bupati Malra & Pj Walikota Tual

  • 30 Okt 2023 20:06 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon : Gubernur Maluku Murad Ismail dijadwalkan akan melantik Kepala Inspektorat Maluku Jasmono sebagai Penjabat bupati Maluku Tenggara dan Sekretaris Kota (Sekot) Tual Akhmad Yani Renuat sebagai Penjabat Wali Kota Tual, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIT.

Sesuai aturan, dua pejabat kepala daerah ini, akan menjabat selama satu tahun, terhitung 31 Oktober 2023 – 31 Oktober 2024. Jasmono dilantik menggantikan Bupati Malra M. Thaher Hanubun yang purna tugas 31 Oktober 2023, sedangkan Renuat menggantikan Walikota Adam Rahayaan yang juga purna tugas 31 Oktober 2023.

Diketahui, penunjukan dua pejabat kepala daerah ini diputuskan dalam sidang Tim Penilai Akhir yang diketuai Presiden RI Joko Widodo awal Oktober 2023.

SK Pj Kepala Daerah ditetapkan Mendagri di Jakarta pada 7 Oktober 2023, ditandatangani atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah; Plh Sekretaris Ditjen Suryawan Hidayat.

SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-4114 tahun 2023 tentang pengangkatan Jasmono sebagai Pj Bupati Malra dan SK nomor 100.2.1.3-4115 tahun 2023 tentang pengangkatan Akhmad Yani Renuat sebagai Pj Walikota Tual.

SK Mendagri tersebut berisi tujuh poin, di antaranya; pertama, selama pelaksanaan tugas sebagai penjabat kepala daerah, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kedua, memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Keempat, memfasilitasi pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan Pilkada 2024 serta menjaga netralitas ASN. Kelima, menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Mendagri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

Rencana pelantikan Jasmono dan Renuat disampaikan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, setelah Pemerintah Provinsi Maluku mengantongi surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pelantikan Pj bupati Malra dan Pj wali kota Tual.

“Pelantikan Pj bupati Maluku Tenggara dan Pj wali kota Tual direncanakan pada 31 Oktober untuk menghindari kekosongan jabatan," singkat Sekda Maluku Sadali Ie.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....