10 Kasus Tipiring Miras Sampai Pengadilan Sepanjang 2023

  • 04 Jan 2024 16:24 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Sebanyak 10 kasus tindak pidana ringan (Tipiring) terkait dengan peredaran Miras ilegal berhasil diungkap dan diteruskan ke pengadilan oleh Satpol-PP Malinau sepanjang tahun 2023. Akumulasi barang bukti dari kasus-kasus ini mencapai lebih dari seribu kaleng miras produksi negara tetangga.

Komitmen awal Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam memberantas Miras tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. Perda ini menjadi landasan aparat penegak peraturan daerah dalam upaya penegakan hukum terkait Miras di Malinau.

Kabid Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau, Edy Salman mengungkapkan, barang bukti Miras yang diamankan pihaknya dalam rentang tahun 2023 diduga berasal dari Malaysia. Barang ilegal ini masuk ke wilayah Malinau melalui 3 pos perbatasan, yakni Salap, Seruyung dan Sesua.

“Tahun 2023 itu kurang-lebih 10 kasus yang kita lanjutkan ke Pengadilan. Para tersangka ini adalah mereka yang sudah beberapa kali kita libatkan dalam proses pembinaan, tapi masih mengulangi lagi, sehingga mau tidak mau, sesuai aturan yang berlaku, kita bawa ke Pengadilan” ucapnya (04/01/24).

Lebih jauh ia mengatakan, penanganan kasus-kasus ini adalah bagian dari upaya sistematis untuk menekan peredaran Miras ilegal di Malinau. Dengan meneruskan kasus-kasus ini ke pengadilan, diharapkan akan memberikan sinyal keras kepada para pelaku bahwa tindakan ilegal ini tidak akan ditoleransi.

Langkah-langkah penegakan hukum ini sejalan dengan komitmen Satpol-PP Malinau untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran Miras ilegal, serta sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketenteraman umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....