Pemerintah Berikan Fleksibilitas Penempatan DHE SDA, Cermati Ketentuannya

  • 29 Agt 2026 20:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah memberikan fleksibilitas penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Fleksibilitas tersebut tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026
  • Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria pasal 18A yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada
  • Pemeirntah juga menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah memberikan fleksibilitas penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Fleksibilitas tersebut tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

PP tersebut mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). “Ada empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A yang ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, dikutip Satu, 29 Agustus 2026.

Empat keputusan itu adalah penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA. Serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk penetapan daftar eksportir yang memenuhi kriteria.

Secara umum, ketentuan pokok DHE SDA adalah kewajiban pemasukan (repatriasi) 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Selain itu, kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30 persen selama 3 bulan untuk sektor migas

Sedangkan untuk sektor nonmigas, kewajiban penempatannya sebesar 100 persen selama 12 bulan. Penempatannya dilakukan di Bank Devisa BUMN.

Penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperkenan untuk 5 tujuan, yaitu penukaran ke Rupiah ditetapkan paling banyak 50 persen. Kemudian untuk pembayaran kewajiban kepada pemerintah (pajak dan PNBP) dan pembayaran dividen valas,

Penggunaan untuk pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal juga diperkenankan. Serta penggunaan untuk pembayaran pinjaman hingga modal kerja, sepanjang dana tetap ditempatkan pada Rekening Khusus valas.

“Sedangkan substansi dalam Pasal 18A PP 21/2026 mengatur ketentuan khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan. Atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan,” ujar Susiwijono.

Bagi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, ketentuan tersebut meliputi kewajiban penempatan paling sedikit 30 persen. Jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA.

Penempatan dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Untuk penukaran ke Rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Pemerintah juga menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria pasal 18A yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. “Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia,” ucap Susiwijono.

Lima negara itu juga memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia. Penggunaan lima besar negara asal investasi pada sektor pertambangan menjadi dasar pemilihan, agar fasilitas Pasal 18A ini tepat sasaran.

Dari sisi ekportir, ada tiga kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Pertama, eksportir perusahaan pertambangan yang perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas.

Kedua, eksportir memiliki paling sedikit satu pemegang saham dari negara mitra yang ditetapkan. Ketiga, porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.

“Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia. Eksportir-eksportir ini juga menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026,” kata Suwijono menjelakan.

Sementara itu, ditetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A. Terdiri dari 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Bank devisa BUMN yang ditetapkan adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. Bank devisa non-BUMN yang ditetapakan adalah Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....