Kemenperin Tingkatkan Daya Saing Industri Kemasan melalui Standardisasi

  • 16 Jul 2026 12:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Perindustrian meningkatkan daya saing industri kemasan melalui penerapan standardisasi dan sertifikasi produk bersertifikat untuk memperluas akses pasar global.
  • Pemerintah mempersiapkan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang mewajibkan produk kemasan dari unsur hewani atau digunakan langsung untuk produk tertentu harus bersertifikat halal.
  • BBSPJIKFK menyediakan layanan sertifikasi terintegrasi berstatus Utama yang mampu memberikan layanan pemeriksaan halal dengan standar internasional untuk industri kemasan Indonesia dan mancanegara.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus meningkatkan daya saing industri kemasan nasional melalui penerapan standardisasi dan sertifikasi. Upaya tersebut diyakini meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat industri kemasan Indonesia dalam rantai pasok global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penguatan daya saing industri kemasan harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan melalui inovasi produk dan teknologi dengan memastikan setiap produk memenuhi standar mutu bersertifikat.

"Langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan memperluas akses perdagangan. Langkah tersebut juga memperkuat posisi industri nasional dalam rantai pasok global," ujar Agus di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Agus mengatakan perkembangan industri kemasan tidak lagi hanya berorientasi pada aspek estetika dan perlindungan produk. Menurutnya, industri kemasan dituntut memenuhi standar mutu, keamanan, regulasi, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kehalalan produk.

Sebagai bagian upaya tersebut, BBSPJIKFK Kementerian Perindustrian menyelenggarakan webinar daring bertajuk Peningkatan Mutu dan Daya Saing Produk Kemasan. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari BPJPH dan BBSPJIKFK untuk meningkatkan pemahaman industri mengenai pentingnya sertifikasi produk dan halal.

Kepala BSKJI Emmy Suryandari mengatakan standardisasi dan sertifikasi merupakan instrumen strategis meningkatkan daya saing industri nasional, termasuk kemasan. Ia menjelaskan BSKJI didukung 24 balai standardisasi yang menyediakan layanan pengujian, sertifikasi, kalibrasi, inspeksi, serta pendampingan teknis industri.

"Penerapan standar dan sertifikasi memenuhi regulasi, sekaligus menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas, keamanan, efisiensi, dan kepercayaan pasar. Dengan penerapan standar dan sertifikasi, Kementerian Perindustrian terus berupaya melakukan transformasi industri," ujar Emmy.

Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd. Syakur mengatakan pemerintah mempersiapkan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Menurutnya, produk kemasan wajib bersertifikat halal apabila berasal dari unsur hewani atau digunakan langsung untuk produk tertentu.

Syakur menambahkan Indonesia berpeluang menjadi salah satu pemain utama industri halal dunia karena memiliki pasar halal sangat besar. Menurutnya, peluang tersebut masih terbuka luas meski kontribusi ekspor halal nasional masih perlu terus ditingkatkan bersama.

Berdasarkan data Sakernas BPS Agustus 2024, terdapat sekitar 6,11 juta pelaku usaha penyedia akomodasi makanan dan minuman di Indonesia. Sementara itu, data BPJPH menunjukkan baru sekitar 1,57 juta pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal.

Kepala BBSPJIKFK Siti Rohmah Siregar mengatakan pihaknya mendukung implementasi kebijakan wajib halal melalui layanan sertifikasi terintegrasi. Menurutnya, LPH BBSPJIKFK berstatus Utama sehingga mampu memberikan layanan pemeriksaan halal bagi pelanggan hingga mancanegara.

Siti menambahkan BBSPJIKFK juga menyediakan berbagai layanan sertifikasi yang telah memperoleh pengakuan dan akreditasi. Layanan tersebut meliputi Sertifikasi Industri Hijau, Sertifikasi Produk, serta Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 terakreditasi KAN.

"Kami siap mendukung peningkatan kualitas, kepatuhan terhadap standar, serta daya saing industri kemasan. Agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global melalui layanan sertifikasi yang profesional, terpercaya, dan berstandar internasional," ujar Siti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....