Bawaslu Kota Madiun Sesalkan Pemberian Barang Pribadi dalam Penyampaian Aspirasi

  • 26 Okt 2024 11:42 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menyatakan keprihatinannya terkait aksi pemberian barang pribadi, seperti daster dan pakaian dalam perempuan, dalam penyampaian aspirasi oleh kelompok tertentu. Bawaslu menilai tindakan ini tidak mencerminkan cara penyampaian pendapat yang beretika dan berpotensi merendahkan martabat perempuan.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar, dalam keterangannya Sabtu (26/10/2024), menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, tetapi etika dan kesopanan dalam cara penyampaiannya juga penting.

“Pemberian barang-barang kebutuhan pribadi perempuan sebagai simbol protes tidak semestinya dilakukan. Kita harus menjaga harkat dan martabat perempuan serta menghormati satu sama lain dalam menyalurkan pendapat,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, Bawaslu Kota Madiun berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam mengekspresikan aspirasi mereka. Ia menambahkan bahwa menyampaikan kritik atau pendapat harus dilakukan dengan mempertimbangkan cara yang lebih konstruktif dan menghormati semua pihak.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk menggunakan cara yang lebih beretika dalam penyampaian aspirasi dan menjauhi simbol-simbol yang dapat merendahkan atau menyinggung kelompok tertentu,” tegas Wahyu.

Bawaslu Kota Madiun juga menekankan bahwa pihaknya akan terus menjaga integritas demokrasi dan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam demokrasi yang sehat dan positif. Dengan demikian, diharapkan setiap aksi penyampaian pendapat bisa berdampak baik dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi kelompok lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....