Bawaslu Kota Madiun Ingatkan APK yang Mengganggu Lembaga Negara Harus Dipindahkan

  • 03 Okt 2024 22:18 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) dan tim kampanye untuk memperhatikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama tahapan Pilkada 2024. Dalam rapat koordinasi yang diadakan di Kota Madiun, Kamis (3/10/2024), Bawaslu menegaskan bahwa APK yang dipasang di area yang mengganggu atau berpotensi mengganggu netralitas lembaga negara harus segera dipindahkan.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menyampaikan bahwa meskipun aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak secara detail mengatur radius pemasangan APK, kesepakatan dengan stakeholder telah dicapai dalam rapat tersebut.

“Jika APK dipasang terlalu dekat dengan lembaga negara seperti instansi pemerintah, militer, atau lembaga lain yang harus netral, kami akan meminta paslon untuk memindahkan APK tersebut,” kata Wahyu.

Bawaslu menerima keluhan dari sejumlah institusi pada pemilu sebelumnya terkait pemasangan APK yang dianggap mengganggu, terutama yang dipasang di dekat instansi militer. Wahyu menekankan pentingnya menjaga netralitas lembaga-lembaga negara dalam proses pemilihan.

“Kita harus memastikan bahwa tidak ada APK yang mempengaruhi citra netralitas lembaga negara, termasuk yang berada di sekitar kantor pemerintah, lembaga pendidikan, atau tempat ibadah,” tambahnya.

Selain itu, Wahyu juga mengingatkan soal larangan pemasangan APK di Jalan Pahlawan, salah satu jalan protokol di Kota Madiun. Berdasarkan aturan yang disepakati dengan KPU, jalan tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye atau pemasangan APK. Bawaslu akan memantau dengan ketat dan menindak pelanggaran yang terjadi.

Dengan adanya aturan ini, Bawaslu berharap seluruh peserta Pilkada 2024 dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga kondusivitas Kota Madiun selama masa kampanye.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....