Bawaslu Mewanti-wanti Pemberi Sembako di Pilwalkot Madiun 2024

  • 03 Okt 2024 22:18 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun memberikan peringatan keras kepada para calon dan tim kampanye terkait potensi pelanggaran dalam bentuk pembagian sembako selama tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) 2024. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) yang diadakan di Kota Madiun, Kamis (3/10/2024), bersama para stakeholder terkait.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menegaskan bahwa meski aturan mengenai pemberian sembako belum dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pihaknya tetap mengingatkan semua calon untuk berhati-hati dan tidak melakukan praktik yang dapat dianggap sebagai politik uang.

“Sesuai dengan Pasal 66, calon atau tim kampanye dilarang membagikan uang atau materi lainnya. Namun, tafsir mengenai pemberian sembako masih menunggu kejelasan dari KPU pusat,” kata Wahyu.

Menurutnya, isu ini menjadi perhatian serius karena pemberian sembako bisa dianggap sebagai bentuk politik uang yang dapat mempengaruhi suara pemilih secara tidak fair.

“Kami akan tetap memantau situasi di lapangan, dan jika ditemukan adanya pelanggaran terkait pemberian sembako, akan segera kami tindak,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Wahyu juga menekankan pentingnya koordinasi antara Bawaslu dan KPU untuk memastikan bahwa aturan mengenai pembagian sembako ini jelas sebelum kampanye Pilwalkot berlangsung lebih jauh. Ia menyarankan agar KPU segera berkonsultasi dengan jajaran di atasnya untuk mendapatkan tafsir resmi mengenai hal ini.

Dengan adanya berbagai aturan yang ketat ini, Bawaslu berharap seluruh calon dan tim kampanye dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga Pilwalkot 2024 di Kota Madiun dapat berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....