Bawaslu Kota Madiun Menegaskan Aturan Alat Peraga Kampanye
- 03 Okt 2024 22:18 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersama para pemangku kepentingan di Kota Madiun, Kamis (3/10/2024). Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Madiun.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menjelaskan bahwa meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengatur secara detail mengenai radius dan tempat pemasangan APK, ada beberapa kesepakatan yang perlu dipatuhi.
"APK di aturan KPU tidak secara rinci diatur terkait radius atau jarak dari tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, pendidikan, dan kantor pemerintah," ujar Wahyu.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, pemasangan APK yang terlalu dekat dengan institusi tertentu, termasuk militer, telah menimbulkan keberatan.
"Dari hasil rakor ini, disepakati bahwa jika ada APK yang dipasang di lokasi yang berpotensi mengganggu netralitas lembaga negara, kami akan meminta pasangan calon (paslon) untuk memindahkan APK tersebut," tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan dalam rapat koordinasi ini, Bawaslu berharap tahapan kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan tertib dan sesuai aturan yang telah disepakati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....