Pemilu, Ribuan Warga Pindah Pilih ke Kota Madiun

  • 16 Jan 2024 20:12 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: KPU Kota Madiun terus melakukan pemutakhiran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2024. Ini mengingat layanan pindah pilih telah berakhir pada 15 Januari 2024.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Madiun, Izza Kustiarti mengatakan, saat ini ada 1.449 pemilih pindah masuk ke Kota Madiun yang terdaftar DPTb. Sedangkan warga Kota Madiun yang mengajukan pindah pilih ke luar Kota Madiun tercatat ada 699 orang.

"Nantinya teman-teman yang mengurus surat pindah ini bisa di cek di DPT online, nanti akan muncul DPTb, dan dia memilih di TPS mana. Data itu bisa ditunjukkan saat hari H pencoblosan 14 Februari, tentunya 4 hari sebelum Pemilu, ada pemberitahuan atau undangan dari KPPS, untuk bisa memilih di TPS yang tertera saat mengurus kemarin," ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Izza menyebut, rata-rata pengajuan pindah pilih itu dilakukan di injury time atau hari terakhir menjelang penutupan layanan pindah pilih. Meski begitu, ia mengapresiasi kepedulian masyarakat, dan perusahaan di Kota Madiun yang proaktif, agar hak suara mereka tidak hilang saat Pemilu, 14 Februari nanti.

"Sebelumnya kami memang gencar melakukan sosialisasi dan menyebarkan flayer melalui media sosial (medsos) kami, dan dibantu media massa lainnya. Alhamdulillah tidak ada penumpukan pemohon, karena kita ada google form yang harus diisi, kemudian formulir A pindah pilihnya bisa diambil di hari berikutnya," kata dia.

Data DPTb itu, kata Izza juga akan ditempel oleh KPPS di masing-masing TPS. Termasuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Bagi pemilih yang mengajukan pindah pilih ke Kota Madiun, nantinya akan dibagi ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Hanya saja, surat suara yang diterima masing-masing pemilih tidak sama.

"Ketika masyarakat mengurus DPTb karena alasan pindah domisili (pindah masuk ke Kota Madiun), maka akan mendapatkan lima surat suara. Dan yang mengurus DPTb di luar daerah pemilihan (dapil) Kota Madiun, maka ada yang hanya mendapat satu, dua, ataupun tiga surat suara," terangnya.

Pada sisi lain, KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat, jika masih ada pengajuan pindah pilih tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara. Namun itu ditujukan bagi masyarakat dengan ketentuan tertentu, yaitu tertimpa bencana, sakit, menjadi tahanan, maupun karena tugas pekerjaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....