Empat Parpol di Kota Madiun belum Membuka RKDK Pemilu

  • 13 Nov 2023 15:54 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : KPU Kota Madiun meminta seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebagaimana PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Hingga saat ini dari 17 parpol di Kota Madiun, tinggal empat parpol yang belum membuka RKDK.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko mengatakan, mekanismenya, parpol terlebih dahulu bersurat ke KPU untuk meminta surat keterangan sebelum membuka RKDK di bank-bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (himbara). Menurut Herdi, RKDK tersebut wajib dimiliki parpol sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November mendatang.

“RKDK itu sifatnya wajib ya. Jadi meskipun pada Pemilu 2019 lalu mereka sudah punya RKDK, di Pemilu 2024 ini semua parpol wajib membuka rekening baru karena ada beberapa pergantian pengurus. Disitu nanti parpol menyampaikan nama ketua dan bendahara parpol yang baru untuk membuka RKDK,” kata Herdi kepada RRI, Senin (13/11/2023).

Herdi menyatakan, pelaporan dana kampanye dan arus keuangan dari parpol berkaitan persiapan kampanye nantinya diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Adapun terkait sumber dana kampanye, selain dari peserta pemilu, juga bisa didapatkan dari perseorangan, kelompok, dan Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah.

Bahkan masing-masing sumber juga telah ditentukan besarannya, yakni sumbangan dari pihak lain maksimal Rp2,5 Miliar. Bentuk sumbangannya pun tidak hanya berupa uang, melainkan bisa dalam bentuk jasa.

“Kalau dari calonnya itu tidak ada limitnya. Nah kalau bentuknya jasa, itu yang ditulis nominal jasa yang disumbangkan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....