Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain, Begini Penjelasan MUI Kota Madiun

  • 23 Mei 2024 16:17 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Islam selalu mengajarkan kepada pemeluknya untuk bertoleransi, tidak hanya sesama Muslim tapi juga umat agama lain. Kemudian, bagaimana hukumnya seorang muslim yang mengucapkan selamat hari raya pada rekan yang berbeda agama, atau bekerja di tempat orang yang berbeda agama?.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun Dr KH M Sutoyo M.Ag mengatakan, mengucapkan selamat hari raya kepada pemeluk agama lain dibolehkan. Namun, kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

"Misalnya kita mengucapkan selamat Natal. Kita ucapkan secara lisan, selamat Natal, tapi dalam hati kita lanjutkan jika Nabi Isa adalah nabi utusan Allah. Kalau seperti itu boleh, " kata Sutoyo saat menjadi pemateri Mutiara Pagi, RRI Madiun pada kamis (9/5/2024).

Sementara bagaimana, seseorang yang bekerja di tempat non islam?. Sutoyo mengatakan, jika hal itu juga dibolehkan. "Boleh saja, asalkan kita tidak ikut ritual keagamaan orang lain itu," kata Sutoyo.

Dia mencontohkan, misal seseorang sebagai perawat lalu bekerja di rumah sakit dibawah kelola agama lain, itu boleh. "Apalagi perawat itu pekerjaan yang mulia, itu boleh saja, yang terpenting kita tidak ikut ritual agama mereka. Yang tidak boleh itu kalau kita ikut ritual mereka. Itu tidak boleh, " ujar Sutoyo. (adk)

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....