KBRN, Magetan : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan menggelar sidak Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu (26/3/2023) malam.
Kegiatan sidak ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Bupati Magetan tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Gunendar mengatakan, salah satu poin dalam SE tersebut yakni wajib ditutupnya THM pada bulan Ramadhan.
"Salah satu poin yang ada di dalam surat edaran ini wajib ditutupnya tempat hiburan malam," ujarnya.
Menurut Gunendar, pihaknya mendatangi 8 lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Magetan.
"Ada 8 lokasi mulai dari Carat, Parang, Sarangan, Plaosan, Magetan, Sukomoro dan Maospati," jelasnya.
Diungkapkan Gunendar, dari sejumlah THM tersebut semuanya didapati tutup. Artinya tidak ada yang melanggar SE Bupati.
Apabila dalam perkembangannya nanti ada THM yang melanggar maka pihaknya akan memberikan edukasi untuk wajib tutup saat bulan Ramadhan ini, katanya mengakhiri.