Pentingnya Menciptakan Lingkungan Ramah Anak dan Perempuan

  • 09 Jan 2025 16:41 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Lingkungan yang ramah terhadap anak dan perempuan adalah salah satu kebutuhan mendasar. Isu tersebut, selama ini juga menjadi perhatian serius oleh pemerintah melalui kementerian terkait.

Dosen Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) Wariyatun S.Sos MAAPD mengatakan, isu ini sebenarnya sudah dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Bahkan di sekolah sekarang ini ada plakat sekolah ramah anak. Ini jadi prasyarat akreditasi atau penilaian,” ujar dosen yang akrab disapa Atun tersebut. Namun, diluar formalitas itu, lingkungan yang ramah anak dan perempuan itu adalah kebutuhan mendasar.

“Kalau kaitannya dengan perempuan, kalau ditarik dari hukum internasional itu ada konvensi tentang hak-hak perempuan, tentang cedaw (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women),” ujar dia. Aturan itu yang menjelaskan, tentang bagaimana perempuan memiliki hak untuk hidup disitusai yang aman dari kekerasan dan diskriminasi.

“Untuk anak, ada konvesni tentang anak,” ucap Atun saat menjadi narasumber Pengarusutamaan Gender (PUG) Pro 1 RRI Madiun (16/12/2024). Dimana, jelas dia, setiap anak punya hak hidup bebas dari kekerasan, hak untuk memberikan pendapatan, meski masih anak-anak.

Atun mengatakan, aturan mengenai ramah anak dan perempuan ini memang diperlukan. “Kalau itu (lingkungan ramah anak dan perempuan) tidak diatur dalam aturan resmi, orang lupa bahwa hak itu melekat pada perempuan dan anak,” jelas dia.

Dalam upaya perlindungan anak, pemerintah Indonesia ada Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Kemudian, pada perempuan ada Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Nomor 23 Tahun 2024.

Atun mengatakan, di Perguruan Tinggi atau Universitas, untuk menciptakan lingkungan ramah perempuan ada Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). “Satgas PPKS ini perwujudan, karena negara memiliki kewajiban melindungi warga negaranya,” ujar dia.

Sementara itu, Dosen Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) Qoniah S.Sos M.Si mengatakan, dalam lingkungan ramah anak dan perempuan ada beberapa prinsip yang harus dilihat. “Seperti, kesetaraan akses, keamaan dan perlindungan, partisipasi aktif dan keseimbangan lingkungan,” ucap dia.

Dimana, jelas Qoniah, kesetaraan akses itu, setiap individu memiliki akses yang sama terhadap fasilitas dan pelayanan tanpa diskriminasi di tempat umum. "Sedangkan, keamanan dan perlindungan itu, adalah kepastian rasa aman dari kekerasan pelecehan seksual," ujar dia yang juga saat menjadi narasumber Pengarusutamaan Gender (PUG) Pro 1 RRI Madiun (16/12/2024).

Qoniah menjelaskan, upaya untuk menciptakan lingkungan ramah perempuan memang berlangsung di kampus ada Satgas PPKS. "Sebab isu seksual ini memprihantinkan sekali. Di lingkungan kampus, perlu lingkungan ramah perempuan,” ucap dia

Namun, menurut dia, ramah terhadap anak dan perempuan itu tidak hanya pada lingkungan saja. “Tapi bentuk psikologis seperti apa? Atau ketahanan mental dari psikologis,” ucap dia.

Kemudian terkait implementasi lingkungan ramah anak dan perempuan itu bisa berjalan dengan baik. “Itu tentang kampanye, seperti KS (kekerasan seksual) semakin banyak kita kampanye dan sosialisasikan,” ucap dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....