Menyambut Suro, Polres Madiun Kota Larang Warga Konvoi

  • 07 Jul 2024 09:30 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Polres Madiun Kota melarang adanya konvoi menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot brong selama kegiatan Suro, menyambut 1 Muharram 1446 Hirjiyah. Larangan itu ditujukan bagi masyarakat umum, terutama warga perguruan pencak silat.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, larangan itu menjadi salah satu poin yang tertuang dalam maklumat Suro Damai. Sebab menurutnya, penggunaan kendaraan roda dua dengan knalpot brong acap kali menjadi salah satu potensi yang memicu konflik di masyarakat.

“Hal-hal yang menimbulkan potensi konflik, seperti penggunaan sepeda motor berknalpot yang tidak sesuai spesifikasinya atau knalpot brong, miras, narkoba, konvoi, itu dilarang,” ujarnya, Minggu (7/7/2024).

Tidak hanya itu, maklumat Suro Damai itu juga berisi larangan menggunakan baju sakral atau baju perguruan saat keberangkatan dan kepulangan dari lokasi acara. Baju perguruan hanya diperbolehkan digunakan di lokasi kegiatan.

“Itu tentunya harus dipatuhi bersama. Ada 14 poin dalam maklumat Suro Damai yang sudah ditanda tangani oleh perguruan pencak silat bersama dengan kita selaku forkopimda,” tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....