KPU Kota Madiun Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024
- 22 Apr 2024 09:59 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun akan merekrut panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November mendatang. Pendaftaran dibuka mulai 23-29 April 2024.
Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana mengatakan, pembentukan badan adhoc Pilkada serentak 2024 tertuang dalam Keputusan KPU No.476/2024 tentang metode pembentukan PPK dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. Adapun jumlah kebutuhan PPK di Kota Madiun 15 orang, atau lima orang di masing-masing kecamatan.
“Dari ketentuan yang ada pada Keputusan KPU No.476/2024 itu, PPK Pilkada harus dilakukan seleksi. Dari sisi persyaratan masih sama, usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA, sehat jasmani dan rohani, dan sebagainya,” ujarnya, Senin (22/4/2024).
Wisnu menyebut, KPU tidak menggunakan PPK lama pada Pemilu 2024, karena sesuai aturan, PPK pada Pilkada harus melalui tahap perekrutan ulang. Meski begitu PPK yang sebelumnya telah bertugas pada Pemilu 2024 dapat kembali mendaftar untuk Pilkada serentak 2024.
“Seluruh badan adhoc (Pemilu.red) sepanjang tidak ada catatan atau sanksi maupun pelanggaran etik, bisa mendaftar kembali. Tentunya harus sesuai persyaratan yang ditentukan,” katanya.
Sesuai jadwal, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung selama tujuh hari mulai 23-29 April. Kemudian perpanjangan pendaftaran pada 30 April hingga 2 Mei.
Penelitian administrasi dilaksanakan 24 April hingga 3 Mei, serta seleksi tertulis dilaksanakan 6-8 Mei 2024. Berikutnya tahapan wawancara dilaksanakan 11-13 Mei 2024, dan penetapan anggota PPK pada 15 Mei mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....