Ini Syarat Minimal Calon Perseorangan Pilkada Kota Madiun
- 18 Apr 2024 13:36 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Syarat minimal dukungan calon perseorangan yang bakal maju pada pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwali) Madiun tahun 2024 harus mengantongi minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Itu artinya, harus mengantongi 15.388 dukungan dari total DPT Pemilu 2024 sebanyak 153.880.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Wisnu Wardhana mengatakan, ketentuan lainnya, syarat dukungan minimal tersebar di dua kecamatan se Kota Madiun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Madiun No.146 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilwali Madiun tahun 2024.
“Bukti dukungan yang harus diserahkan ke KPU itu ada formulirnya nanti bisa di download, serta identitas KTP dari yang bersangkutan,” ujarnya kepada RRI, Kamis (18/4/2024).
Secara umum, aturan syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Madiun tahun ini, sama seperti Pilkada sebelumnya. Karena jumlah penduduk Kota Madiun di bawah 250 ribu jiwa, maka syarat dukungan minimal 10 persen.
“Tentu saja setelah syarat dukungan itu terpenuhi, kita lakukan verifikasi. Kemudian ada masa perbaikan sampai dengan nanti kita putuskan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat ya,” ucapnya.
Sesuai jadwal, mulai 5 Mei–19 Agustus 2024 tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan sudah berjalan. Setelah itu, pada 24–26 Agustus dibuka pendaftaran pasangan calon perseorangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....