Sembilan Pasutri Ikuti Sidang Penetapan Asal Usul Anak

  • 20 Des 2023 13:20 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Anak Kota Madiun yang lahir dari pernikahan siri kini dapat memperoleh kapastian hukum terkait identitasnya. Bahkan dokumen kependudukan yang bersangkutan kini sudah dapat diproses untuk penerbitan akta kelahiran dengan mencantumkan nama kedua orang tuanya.

Hal itu seiring adanya kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil) Kota Madiun dengan Pengadilan Agama (PA) setempat untuk mengatasi masalah administrasi kependudukan tersebut. Sidang penetapan asal usul anak digelar di PA Kota Madiun, Rabu (20/12/2023).

Ketua PA Kota Madiun, Sofyan Zefri mengatakan, hari ini ada sembilan pasangan suami istri (pasutri) yang mengikuti sidang asal usul anak. Kesemuanya dilakukan sesuai permohonan.

Rata-rata kasus yang terjadi kata Sofyan, selain anak lahir dari perkawinan siri, juga karena perkawinan yang sebelumnya tidak terbuka. Misalnya status ayah ibunya masih terikat dengan orang lain sehingga tidak dapat dilakukan pencatatan perkawinan sah.

Kendalanya, ketika anak yang dilahirkan dari perkawinan itu membutuhkan identitas diri, hanya tercatat atas nama ibunya saja. Karena itu persidangan asal usul anak dilakukan, untuk memberikan kepastian dan kejelasan anak terhadap siapa orang tua biologisnya.

"Dengan sidang ini kami memberikan kepastian hukum terkait asal usul anak sehingga tidak ada lagi anak yang dalam identitas kelahiran di akta dan KK-nya itu hanya menyebutkan ibunya, tapi sudah ada kepastian siapa orang tuanya," ujarnya.

Sofyan menyebut, dalam persidangan itu, seluruh pihak diminta hadir. Selanjutnya proses persidangan dilakukan, dengan mendatangkan saksi, beserta barang bukti.

"Penetapannya langsung hari ini selesai. Jadi prosesnya itu booster ya, percepatan penyelesaian," ucapnya.

Sofyan tidak menampik, program tersebut sudah terselenggara sejak tahun lalu. Bahkan tahun 2022, ada 10 pasutri mengikuti persidangan serupa.

"Setelah penyerahan penetapan, selanjutnya diurus Dispendukcapil untuk perubahan identitas kelahiran anak di akta maupun KK," kata dia.

Ia berharap, upaya yang dilakukan Dispendukcapil dan PA Kota Madiun diketahui masyarakat luas. Sehingga kedepan tidak ada lagi hak anak yang identitas orang tuanya tidak diketahui.

"Karena ini bagian dari pemenuhan hak anak terkait identitas dirinya. Harapan kami juga kedepan tidak hanya asal usul anak, tetapi juga terkait pengesahan perkawinan atau isbat nikah dan perkara lain yang menjadi tupoksi PA," tegas Sofyan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....