Ini Lokasi yang Dilarang Dipasangi APK Pemilu 2024

  • 01 Nov 2023 19:21 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun memetakan sejumlah lokasi dilarang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Seperti di Alun-alun dan sepanjang Jalan Pahlawan.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat mengatakan, dua tempat tersebut merupakan bagian dari objek wisata sekaligus pusat perekonomian Kota Madiun. Selain itu, di seputaran lokasi tersebut terdapat sejumlah kantor pemerintahan.

Tidak hanya itu, pemasangan APK juga dilarang di Jalan Abdurrahman Saleh, sebab di sepanjang jalan tersebut terdapat sejumlah sekolahan dan kantor pemerintahan. Antara lain, SMAN 1, SMAN 6, SMPN 4, SDN 02 Mojorejo dan kantor UPT Pengelola Pendapatan Daerah Madiun.

"Kalau untuk sekolah tidak boleh (dipakai kampanye), sedangkan perguruan tinggi boleh. Tapi, untuk pemasangan APK baik sekolah maupun di perguruan tinggi tidak boleh,’’ ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Tidak hanya itu, pemasangan APK juga tidak diperbolehkan di tempat ibadah, kantor pemerintahan, serta rumah sakit. Rokhani menyebut, ketentuan larangan pemasangan APK telah diatur dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal).

Rokhani menegaskan, konsep penentuan lokasi kampanye dan pemasangan APK juga dilakukan berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua badan ad hoc itu diminta untuk berkomunikasi dengan camat dan lurah di wilayahnya masing-masing guna menentukan jalan-jalan masa saja yang bisa dipasangi APK.

"Nanti setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) dan penetapan capres-cawapres, parpol akan kami undang kembali untuk menentukan berita acara penetapan titik lokasi pemasangan APK,’’ pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....