KPU-Bawaslu Kota Madiun Usulkan Anggaran Pilkada Rp26,5 Miliar

  • 09 Sep 2023 10:25 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Madiun telah mengusulkan anggaran Pilkada untuk pemilihan walikota (pilwakot) ke Pemkot Madiun. Total anggarannya sekitar Rp26,5 Miliar dengan asumsi Pilkada dilakukan satu kali putaran.

Rinciannya KPU mengusulkan anggaran Rp21,5 Miliar dengan estimasi sebanyak 345 tempat pemungutan suara (TPS) sedangkan Bawaslu mengusulkan anggaran lebih Rp5 Miliar. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari mengatakan, anggaran yang diajukan Rp21,5 Miliar itu sudah direview oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Menurut Pita, usulan awal anggaran yang diajukan KPU untuk perhelatan Pilkada tahun depan sekitar Rp30 Miliar. Kemudian usulan kedua turun menjadi Rp24 Miliar, dan terakhir Rp21,5 Miliar.

Penurunan anggaran yang diusulkan itu disebabkan karena adanya sharing anggaran dengan KPU Provinsi Jatim. Kemudian adanya anggaran covid-19 serta penyesuaian anggaran perjalanan dinas yang tidak menjadi prioritas dihilangkan dari rencana anggaran biaya (RAB).

“Kalau seandainya nanti ada penambahan pasangan calon (paslon), ya kita adendum. Karena anggaran Rp21,5 Miliar itu kita menganggarkan untuk empat paslon, kalau misal ada penambahan jadi lima paslon, kemudian ada putaran kedua, atau pun ada bencana yang mengharuskan ada pemungutan suara ulang ya kita diperkenankan untuk adendum,” ujarnya, kemarin.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho mengungkapkan, anggaran Pilkada yang diusulkan Bawaslu akan ditinjau kembali. Salah satunya honorarium untuk petugas di TPS yang diasumsikan sebanyak 584 sama seperti jumlah TPS pada Pemilu. Sementara jumlah TPS pada Pilkada November 2024 berdasarkan pendataan KPU ada 345.

“Oleh sebab itu kami akan melakukan rasionalisasi anggaran. Kami juga masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pilkada, sehingga yang kami pasang mengenai jumlah TPS ini memang masih mengacu pada jumlah TPS pada Pemilu,” ungkapnya.

Obyek lain yang kemungkinan masih dapat dihilangkan dari rencana anggaran biaya (RAB) adalah mengenai pengadaan sewa kendaraan operasional dengan catatan jika dianggarkan oleh Bawaslu RI. Namun jika tidak dianggarkan oleh Bawaslu RI, sementara anggaran yang tersedia hanya Rp5 Miliar, maka Bawaslu akan melakukan adendum dengan Pemkot Madiun.

“Namun kami masih menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait hal itu. Tapi kalau itu ada nomenklatur dari Bawaslu RI mau nggak mau ya kita lakukan adendum dengan Pemkot Madiun,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....