Kemenag Kota Madiun Dorong Pelaku Usaha Daftar Sertifikasi Halal

  • 10 Mei 2023 13:10 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun mendorong seluruh pelaku usaha utamanya yang bergerak di bidang penjualan makanan dan minuman (mamin) untuk mendaftarkan produknya agar memiliki sertifikasi halal. Sebab dari ribuan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Madiun, baru 300-an yang sudah mengantongi sertifikasi halal.

Satgas Halal Kemenag Kota Madiun, Datik Ardiyah mengatakan, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makanan dan minuman.

Untuk mendukung hal tersebut, satgas Kemenag Kota Madiun gencar melakukan sosialisasi. Hal tersebut menindaklanjuti program Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI yang membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

"Di Kota Madiun itu baru 300-an yang sudah bersertifikasi halal, itu paling banyak produknya mamin non hewani. Seperti roti, sambal pecel," ujarnya, Rabu (10/5/2023).

Datik menyebut, masih banyaknya pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal kemungkinan karena berbagai hal. Di antaranya belum mengetahui kemanfaatan dari kepemilikan sertifikat halal maupun karena ketidak tahuan pelaku usaha mengurus sertifikasi halal.

"Sertifikasi halal itu mengurusnya mudah kok. Cuma mereka belum punya waktu untuk mengurus, kadang juga ada pemikiran bahwa tanpa sertifikasi halal usahanya sudah laku. Pemikiran itu yang harus kita hilangkan," tambahnya.

Datik menegaskan, untuk mewujudkan program SEHATI, perlu dukungan dari pemda. Seperti pelaku usaha yang bahan baku produknya dari hewani, saat ini terkenda tidak adanya rumah pemotongan hewan (RPH) maupun rumah pemotongan ayam (RPA).

Padahal hal itu penting agar tidak menghambat usaha seperti halnya katering. Pun mamin yang dikonsumsi konsumen lebih terjamin dari sisi kesehatan maupun jaminan halal. Karenanya ia meminta pemda untuk memfasilitasi pelaku usaha yang produknya dari hewani.

Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, di antaranya produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Berikutnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak menggunakan bahan berbahaya hingga bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....