Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Siap-siap dapat Sanksi

  • 26 Apr 2023 13:18 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat membolos atau tidak masuk kerja di hari pertama usai libur lebaran, Rabu (26/4/2023). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto mengatakan, pihaknya jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti agar ASN masuk kerja sesuai jadwal yang ditentukan.

Soeko menjelaskan, jika ada ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas, maka konsekuensinya tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong.

“Organisasi perangkat daerah harus jeli mengawasi pegawainya dan yang mbolos akan ketahuan by system absensinya,’’ katanya.

Soeko menegaskan, ASN yang sengaja tidak masuk kerja usai libur dan cuti bersama lebaran akan dijatuhi sanksi. Kecuali bagi yang menjalankan dinas. Hanya saja bagi yang tengah dinas luar kota, wajib berkoordinasi dengan pimpinan OPD masing-masing. Dia menambahkan, kedisiplinan ASN menjadi penilaian utama kinerja. Jika kedisiplinan dilanggar, pemkot tak segan memberikan sanksi tegas sebagai bahan evaluasi kinerja.

“Kalau pun sakit bisa izin kepada pimpinannya,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....