Terminal Purboyo Madiun Menyepakati 13 Aturan Baru Perbaikan Layanan
- 24 Apr 2025 16:04 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Terminal Tipe A Purboyo Madiun menyepakati 13 poin aturan baru dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kesepakatan ini lahir melalui forum sosialisasi dan diskusi terbuka yang digelar oleh Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) Terminal Purboyo, Ali Imron, bersama perwakilan agen bus, kios, pedagang asongan, ojek, dan stakeholder lainnya, Rabu (23/4/2025).
Kegiatan ini berlangsung cukup dinamis. Meski sempat memanas, diskusi berujung pada komitmen bersama yang dituangkan dalam 13 kesepakatan tertulis. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah kewajiban semua armada bus untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam area terminal.
“Kita ingin mengembalikan fungsi utama terminal sebagai pusat pelayanan transportasi yang aman dan nyaman. Mulai hari ini, semua armada wajib masuk terminal, baik mengangkut maupun menurunkan penumpang, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Permenhub Nomor 24 Tahun 2001,” tegas Ali Imron dalam keterangannya.
Ali Imron juga menyoroti pentingnya penataan ulang ruang tunggu penumpang agar terbebas dari polusi. Saat ini, ruang tunggu di Terminal Purboyo masih terbuka sehingga udara tercampur dengan asap kendaraan, membuat sistem pendingin ruangan tidak optimal.
“Kita targetkan ruang tunggu penumpang dibuat tertutup dan terpisah, seperti yang diterapkan di Terminal Kertonegoro. Ini demi kenyamanan pengguna jasa,” tambahnya.
Salah satu pihak yang hadir, Suparjo, Wakil Ketua Paguyuban Agen Bus Terminal Purboyo, menyambut baik kesepakatan ini. Ia menyebut, langkah Wasatpel baru memberikan angin segar bagi para penghuni terminal.
“Kami senang, akhirnya ada aturan yang jelas dan semua pihak diajak bicara. Terminal yang nyaman tentu akan menarik lebih banyak penumpang,” ujar Suparjo.
Dari pertemuan tersebut, 13 kesepakatan yang dicapai akan menjadi pedoman operasional baru yang akan ditegakkan secara bertahap. Kesepakatan ini juga diakui sebagai produk hukum bersama yang mengikat seluruh pihak.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi awal pembenahan menyeluruh di Terminal Purboyo Madiun demi pelayanan transportasi publik yang lebih baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....