Kejari Kota Madiun Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- 03 Okt 2024 12:17 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan obat –obatan terlarang. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Madiun, Kamis (3/10/2024).
Kajari Kota Madiun melalui Kasi Intelijen, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 42 perkara tindak pidana narkotika. Yaitu periode Agustus 2023 hingga September tahun 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tujuan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrach ini, ya agar barang itu tidak bisa digunakan kembali dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa menjadikan tindak pidana lainnya, sehingga harus kita eksekusi atau dimusnahkan,” ujarnya saat dikonfirmasi RRI.
Adpun yang dimusnahkan yaitu, narkotika jenis sabu sejumlah 259,9 gram. Kemudian 27,24 gram ganja, 9.544 butir Obat jenis Trihexipenidhil. Selanjutnya 13 unit hanphone, dan 10 unit timbangan digital.
Untuk handphone dan timbangan dihancurkan dengan cara di palu, sedangkan narkotika jenis sabu dan ganja dibakar, serta obat-obatan lain dimusnahkan dengan cara diblender.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana itu, juga dihadiri perwakilan Pemkot Madiun, Pengadilan Negeri Kota Madiun , Polres Madiun Kota, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Madiun.
“Harapan kami, masyarakat jangan melakukan tindak pidana karena bagaimanapun juga kejahatan itu pasti akan teruangkap dan efeknya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....