KBRN, Aceh Utara : Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara, berhasil menangkap dua pria
asal Kota Lhokseumawe, diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu
di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Kedua tersangka yang berhasil
ditangkap masing-masing berinisial N (44) dan A (39), warga Kecamatan Muara
Dua, keduanya ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda, sedangkan
penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden
Heksaputera didampingi Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi saat konferensi pers di
aula Tribrata Polres setempat Kamis malam (30/3/2023) menjelaskan penangkapan
tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa keduanya kerap
melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Tersangka N ditangkap di Jalan
Banda Aceh-Medan, Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada
Rabu, 15 Maret 2023 sedangkan tersangka A ditangkap pada 22 Maret 2023 di
Kawasan Kecamatan Muara Dua.”jelasnya.
Disebutkan, dari tangan tersangka
N petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100 gram sabu
yang dimasukkan dalam satu paket plastik bening ataupun dengan jumlah total
101,26 gram bruto.
“Sedangkan dari tersangka A
barang bukti sabu yang diamankan seberat 200 gram bruto. Jadi, dengan
total barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah 300 gram, Alhamdulillah kita
telah berhasil menyelamatkan warga masyarakat Indonesia sekitar
3000 jiwa, ”sebut Kapolres
Lanjutnya, “Berdasarkan
keterangan tersangka N sabu tersebut diperoleh dari K yang saat ini sudah
masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO), dan saat ini petugas masih melakukan
pengejaran pihak jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Utara. Dan kasus ini
masih terus dilakukan pengembangan,
“Atas perbuatan kedua tersangka
ini dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun, dan
maksimal 20 tahun penjara.”pungkasnya.
Sementara amatan RRi, saat
konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera n didampingi Wakapolres Aceh Utara
Kompol Syukrif I Panigoro, Kabag Ops Kompol Firdaus, Kasat Reskrim
AKP Agus Riwayanto Diputra, Kasat Lantas Iptu Faisal, Kasat Resnarkoba AKP
Novrizaldi, dan sejumlah perwira lainnya.
Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap 2 Pria Pengedar Sabu
apolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera n didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, dan Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi serta para kasat lainnya menunjukkan barang bukti Sabu, Kamis malam (31/3/2023) Foto/Saifullah