Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap 2 Pria Pengedar Sabu

apolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera n didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, dan Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi serta para kasat lainnya menunjukkan barang bukti Sabu, Kamis malam (31/3/2023) Foto/Saifullah

KBRN, Aceh Utara : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)  Polres Aceh Utara, berhasil menangkap dua pria asal Kota Lhokseumawe, diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial N (44) dan A (39), warga Kecamatan Muara Dua,  keduanya ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda, sedangkan penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera didampingi Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi saat konferensi pers di aula Tribrata Polres setempat Kamis malam (30/3/2023) menjelaskan penangkapan tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa keduanya kerap melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Tersangka N ditangkap di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Rabu, 15 Maret 2023 sedangkan tersangka A ditangkap pada 22 Maret 2023 di Kawasan Kecamatan Muara Dua.”jelasnya.

Disebutkan, dari tangan tersangka N petugas berhasil mengamankan barang bukti  sabu seberat 100 gram sabu yang dimasukkan dalam satu paket plastik bening ataupun dengan jumlah total 101,26 gram bruto.

“Sedangkan dari tersangka A  barang bukti sabu yang diamankan seberat 200 gram bruto. Jadi, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah 300 gram, Alhamdulillah kita telah berhasil menyelamatkan warga masyarakat Indonesia  sekitar 3000  jiwa, ”sebut Kapolres

Lanjutnya, “Berdasarkan keterangan tersangka N sabu tersebut diperoleh dari K  yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO), dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran  pihak jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Utara. Dan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan,

“Atas perbuatan kedua tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.”pungkasnya.

Sementara amatan RRi, saat konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera n didampingi Wakapolres Aceh Utara Kompol Syukrif I Panigoro, Kabag Ops Kompol Firdaus, Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Kasat Lantas Iptu Faisal, Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi, dan sejumlah perwira lainnya.