KBRN, Aceh Utara : Aparat kepolisian resort (Polres) Aceh Utara, memusnahkan ribuan batang tanaman ganja siap panen di lahan seluas dua hektare di kawasan perbukitan Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (30/3/2023).
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, didampingi Kabag Ops Kompol Firdaus, Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Kasat Lantas Iptu Faisal, Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi, Kasat Intelkam AKP Imran dan sejumlah perwira lainnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, menyebutkan selain melakukan pemusnahan ganja yang ditanam di lahan seluas 2 hektar, turut mengamankan seorang pria berinisial J (30) warga setempat sebagai orang yang bertanggung jawab merawat tanaman dan ladang ganja itu.
"Dapat kita asumsikan ada sejumlah 16 ribu batang yang berhasil kita amankan dengan tinggi tanaman bervariasi mulai dari yang sudah siap panen setinggi 2 meter hingga bibit setinggi 30 cm yang siap tanam" kata Kapolres AKBP Deden
Ia menyampaikan, keberhasilan ini bermula dari pengembangan tangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara pada 21 Maret 2023 lalu yang mana telah mengamankan 3 tersangka narkotika dengan barang bukti 7kg ganja.
"Dari pengembangan itu, hari ini kita berhasil menemukan lokasi ladang ganja di dua titik dengan luas kurang lebih 2 hektar, dan selanjutnya kita musnahkan dengan cara dibakar di tempat," pungkasnya.