Sejarah Hari Pajak Indonesia Diperingati 14 Juli
- 14 Jul 2024 07:26 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Setiap 14 Juli, diperingati sebagai Hari Pajak Indonesia. Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Hari Pajak Indonesia dibuat untuk membangun kesadaran masyarakat luas tentang arti penting pajak.
Diketahui, Hari Pajak pertama kali diperingati pada tanggal 14 Juli 2018 di lingkungan DJP dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menarik dan bermanfaat. Tahun ini, Hari Pajak akan diperingati untuk keenam kalinya.
Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 14 Juli 1945, kata “pajak” pertama kali disebut oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat. Untuk menghormati sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP.
Maka pada tahun 2017 ditetapkanlah tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak Nasional melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis penerimaan perpajakan sepanjang 2024 akan tetap terjaga.
Meski diperkirakan akan lebih rendah dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penerimaan pajak diperkirakan mencapai 96,6 persen dari target APBN, sementara penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai 92,4 persen dari target.
Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan diproyeksikan mencapai 96 persen dari target. “Kita melihat outlook untuk pendapatan negara dari sisi pajak diperkirakan akan mencapai 96,6 persen dari APBN, ini masih tumbuh tipis 2,9 persen," kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Senin (8/7/2024) seperti dikutip laman Antaranews.
"Ini artinya perekonomian nasional kita masih relatif terjaga. Meskipun tekanan dari beberapa komoditas yang sangat besar,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....