Hal yang Harus Diperhatikan Saat Memasang Stiker Pada Kendaraan
- 31 Mei 2024 11:31 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Bukittinggi : Modifikasi kendaraan dapat dilakukan dengan bebagai cara Salah satu caranya adalah dengan memasang stiker. Namun memasang stiker pada kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena berpotensi melanggar hukum.
Melansir dari cnnindonesia.com ada 3 hal yang harus dipatuhi oleh pemilik kendaraan pada saat ingin memasang stiker pada mobilnya. Jika salah satunya dilanggar, maka pemilik mobil tidak menutup kemungkinan akan berurusan dengan pihak berwajib :
1. Warna,
Bagi siapa saja yang ingin memasang stiker pada mobilnya, maka wajib hukumnya untuk menyamakan warna stiker tersebut dengan warna dasar mobil sesuai dengan yang tertera pada STNK dan juga BPKB. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, maka pengemudi bisa terkena sanksi tilang atau denda.
2. Tidak membahayakan keselamatan
Selain itu, pemasangan stiker pada mobil ini juga tidak boleh membahayakan keselamatan pengemudi atau mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Hindari memasang stiker pada kaca depan atau spion mobil yang akan mengganggu fisibilitas pada saat berkendara, jika masih dilakukan maka hal ini akan memperbesar potensi terjadinya kecelakaan.
3. Tidak memasang stiker yang mengundang permusuhan
Yang perlu diperhatikan saat memasang stiker yang terakhir adalah hindari memasang stiker yang dapat mengundang permusuhan, penghinaan, maupun kebencian dari pengguna jalan lain atau orang yang melihatnya. Stiker yang bernada negatif terhadap SARA atau instansi lain tidak dibenarkan secara hukum. Hal lain sesuai dengan pasal 157 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk menghindari sanksi tilang atau hukuman lainnya, sebaiknya pemilik kendaraan memilih stiker dengan warna yang sama dengan warna asli mobil. Selain itu, hindari stiker yang berpotensi memancing keributan.(RF)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....