KBRN, Medan: Puluhan petani dari Desa Ramunia Perkebunan, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang mendatangi kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (21/9/2023). Mereka mengeluhkan 20 hektar tanaman padi yang mereka tanam tidak bisa dipanen.
“Kami mau panen karena beras mahal sekarang, tapi dilarang. Sementara waktu menanam tidak dipermasalahkan,” kata Suryani Manurung, salah seorang petani.
Ia menjelaskan, ada sekitar 20 hektar tanaman padi yang mereka tanam pada Juni lalu. Namun saat akan dipanen pada September ini, mereka tidak diberi akses oleh aparat keamanan yang berjaga di lahan tersebut. Sementara padi warga sudah menguning yang seharusnya dipanen seminggu lalu.
“Sekarang sudah menguning, akses jalan ditutup, padi kami mau busuk. Sementara harga beras tinggi,” ujarnya.
Menurut Suryani, alasan mereka tidak diizinkan memqnen karena lahan yang mereka tanami diakui sebagai milik aparat keamanan tersebut.
“Mereka mengakui itu lahan mereka makanya dilarang. Alasannya hak mereka, sementara HGU yang mereka miliki salah objek. Punya mereka di Desa Ramunia 1, sementara kami di Desa Perkebunan Ramunia,” katanya.
Atas permasalahan ini, warga mendatangi kantor Gubernur Sumut meminta solusi atas permasalahan mereka. Menurutnya ada 112 KK yang menanam padi di 20 hektar lahan tersebut dengan perkiraan produksi sekitar 6 ton per hektar.
“Kami mau menjumpai gubenrur minta solusinya bagaimana. Kalau bisa duduk berdampingan dengan petani solusinya apa,” ujarnya.
Diketahui lahan di Desa Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang masih dalam sengketa. Sementara saat ingin menemui Gubernur Sumut, petani dilarang masuk kantor gubernur karena tidak memiliki surat. Petani diminta menunggu di luar pagar kantor Gubernur Sumut.