Baznas Sumenep Bakal Tertibkan Kotak Amal

  • 16 Mei 2023 15:51 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep ; Penggalangan dana melalui kotak amal di Kabupaten Sumenep oleh Lembaga atau Yayasan kedepan wajib mendapat rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kantor Kementrian Agama (Kemenag). Baznas saat ini tengah merancang surat edaran bersama untuk mengatur kotak amal supaya dana yang dihasilkan tidak tersalurkan pada kegiatan kelompok radikal dan anti Pancasila serta NKRI.

”Ini sebagai bentuk upaya pencegahan supaya kotak-kotak amal yang ada di toko-toko atau warung dan sebagainya itu, hasil penggalangan dananya tidak disalurkan pada kelompok radikal dan anti Pancasila,” kata Ketua Baznas Sumenep M. Syukri, Selasa (16/5/2023).

Ia menjelaskan, inisiatif SE bersama tentang Kotak Amal ini dilatarbelakangi adanya kotak amal yang beredar di toko-toko milik Yayasan tertentu didaerahnya terindikasi dananya disumbangkan untuk gerakan radikal. Bahkan, Baznas juga sempat diminta keterangan Densus 88 berkaitan dengan perijinan kotak amal tersebut.

”Ketika tahun kemarin, di Sumenap rame soal salah satu warga yang ditangkap Densus 88. Dan memiliki Lembaga Amil Zakat (Laz), kami sebagai Pimpinan Baznas saat itu dimintai kerengan soal legalitas Laz-nya dan penyaluran dana dari kotak-kotak amalnya,” jelas Syukri.

”Kemudian, pasca itu kami berkordinasi dengan Forkompimda dan disepekati mengenai perlunya SE bersama supaya penggalangan dana dan penempatan serta penyalurannya,” lanjutnya.

Syukri menyatakan, dalam SE bersama nanti Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang akan menggalang dana melalui kotak amal harus terdaftar di Kemenag dan Baznas. Baznas nantinya akan mensosialisasikan SE bersama tersebut kepada pengelola toko agar tidak menerima kotak amal yang tidak jelas Laz-nya dan tidak ada rekomendasi Baznas.

”Dalam waktu dekat, SE tersebut akan kelas, sehingga untuk selanjutnya akan disosialisasikan pada pemilik toko atau warung dan tempat-tempat yang biasa dititipkan kota amal,” pungkasnya. (Fw)

Rekomendasi Berita