Syarat Pendaftaran dan Besaran Penerima KIP Kuliah 2025
- 16 Feb 2025 13:16 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Guna melanjutkan pendidikan, masyarakat ingin akses mudah agar bisa mendaftar masuk perguruan tinggi demi mendapatkan kualitas pendidikan yang lebih baik. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kembali membuka pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) periode 2025.
Pemerintah melalui program ini, memberikan kesempatan yang adil dan setara bagi putra/putri Indonesia yang berprestasi untuk meningkatkan kompetensinya di bidang pendidikan tinggi. Dikutip dari laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/, pendaftaran KIP-Kuliah periode 2025 ini dibuka mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Penerima KIP-Kuliah mendapat pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup yang ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Bantuan tersebut dikelompokkan dalam lima klaster besaran, mulai dari Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan, yang dikirimkan ke rekening penerima KIP Kuliah sebanyak satu kali per semester.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
1. Status siswa
Calon penerima merupakan siswa SMA, SMK, MA, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Siswa tersebut harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Keterbatasan ekonomi
Calon penerima berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, yang dibuktikan melalui salah satu dokumen berikut:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial;
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
3. Potensi akademik
Calon penerima memiliki potensi akademik yang baik, dibuktikan dengan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi dengan akreditasi A atau B. Dalam situasi tertentu, program studi dengan akreditasi C juga dapat dipertimbangkan.
4. Tidak sedang menerima beasiswa lain
Calon penerima tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....