Ini Tujuan BPJS Kesehatan Hapus Layanan Kelas 1-3

  • 02 Jan 2025 15:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pemerintah Indonesia berencana menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan pada 2025. Perubahan ini, akan menggantikan sistem kelas yang ada dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, penghapusan kelas ini akan mulai berlaku pada Juli 2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh peserta.

Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan masih akan membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih sebelumnya. Iuran untuk kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan.

Setelah sistem KRIS diterapkan, seluruh peserta akan mendapatkan layanan dengan standar yang sama tanpa perbedaan kelas. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran iuran yang akan diberlakukan dalam sistem KRIS.

Penetapan tarif iuran baru ini diharapkan selesai sebelum Juli 2025. Dengan adanya KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan fasilitas yang diterima oleh peserta berdasarkan kelas iuran yang dipilih.

Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan dampak perubahan ini terhadap kualitas layanan dan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menerapkan sistem KRIS. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi dan persiapan yang matang agar transisi ini berjalan lancar.

Peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan terkait perubahan ini. Hal ini penting agar peserta dapat memahami hak dan kewajibannya serta memastikan kepesertaan mereka tetap aktif. (Intern/Davina Keisha Salsabila)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....