Soal Dualisme PMI, Agung Laksono Serahkan kepada Pemerintah
- 09 Des 2024 21:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Munas ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) tandingan secara aklamasi memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI Periode 2024-2029. Sementara beberapa jam sebelumnya, Munas menetapkan Jusuf Kalla (JK) untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum untuk periode ke 4.
Kubu JK menyebut Munas tandingan illegal dan pencalonan Agung Laksono otomatis tidak sah. Tapi Agung menanggapi tuduhan itu dengan santai.
“Kita serahkan saja pada Kementerian Hukum, karena sebagai pemilik PMI, Pemerintah lah yang berhak untuk menilai mana yang sesuai aturan. Kami yakin pemerintah bisa bijak melihat duduk masalah sebenarnya, kenapa sampai ada Munas tandingan,” kata Agung dalam jumpa pers di Menara Peninsula, Senin (9/12/2024).
Dalam jumpa pers itu Agung didampingi sejumlah ketua dan pengurus kabupaten kota yang menjadi peserta Munas. Seperti dari Kab. Sumbawa, Jakarta Pusat, Sulawesi Utara, dan sebagainya.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, akan segera melaporkan hasil Munas ke-22 PMI ke Kementerian Hukum (Kemenkum). “Berikut bukti-bukti kejanggalan, intimidasi dan rekayasa kelompok tertentu untuk menetapkan JK menjadi ketua umum PMI lagi,” kata Agung.
Agung menyebut, salah satu buktinya adalah panitia tidak mengakui 240 surat dukungan dari 392 peserta munas yang memiliki hak suara. Jumlah itu sudah melebihi syarat minimal 20 persen dukungan, untuk bisa mencalonkan diri sebagai ketua umum PMI.
“Kami mempunyai bukti 240 surat pernyataan dukungan, nah kalau pesertanya 392 orang berarti itu kan sudah lebih dari 20 persen. Tapi tanpa argumentasi yang jelas, panitia hanya menghitung dukungan itu hanya 6 persen, sehingga saya dinilai tidak berhak mencalonkan,” ujar Agung.
Sementara itu, Ketua PMI Kabupten Sumbawa, NTB, Andi Rusni menambahkan, panitia Munas versi JK juga menutup ruang dialog dalam acara itu. Para pendukung Agung Laksono tidak diberi kesempatan untuk mengajukan interupsi atau pertanyaan.
“Panitia langsung mematikan dan menyembunyikan mic ketika kami ingin mengajukan interupsi. Padahal kami cuma ingin bertanya, kenapa Tatib tidak dibacakan, kenapa 240 surat dukungan buat Agung tidak diakui,” ucap Andi Rusni.
“Itulah salah satu alasan yang akhirnya membuat sejumlah peserta pemilik suara memutuskan untuk membuat Munas Tandingan di ruangan yang berbeda. Bukti dan fakta-fakta inilah yang akan kami serahkan ke Kemenkum, dan kami serahkan penilaiannya kepada Pemerintah,” timpal Agung.
Sisi lain, kubu JK telah melaporkan Agung Laksono karena manuver pendongkelan Ketua Umum PMI hasil munas ke-22. JK menilai, langkah Agung melanggar hukum, selain itu hanya boleh ada satu palang merah di setiap negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....