Polisi Tangkap Pemuda Penyebar Video Porno di Medsos
- 31 Jul 2024 07:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) tersangka pelaku penyebaran konten asusila dan pornografi melalui platform media sosial. Tersangka berinisial M (20) merupakan admin dari sebuah akun medsos telegram yang kerap membagikan video porno.
“Kasus ini terungkap saat penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Dan kami menemukan akun Telegram bernama ‘Deflamingo Collection’ yang berisi iklan video porno,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, di Mapolda, Selasa (30/7/2024).
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi menangkap M di rumah kost, kota Bandung Jawa Barat. Berdasarkan pengakuan tersangka dan barang bukti yang ditemukan, MAFA diketahui telah mengoperasikan akun tersebut sejak Agustus 2023.
“Modus operandi yang dilakukan oleh M yaitu mengiklankan konten video pornografi, termasuk pornografi anak. Dia sebar iklan itu di akun media sosial X dengan username @DeflamingoOfc, yang sekarang telah ter-suspend,” ungkap Kombes Ade Safri.
Dalam melakukan aksinya, M menawarkan berbagai jenis video pornografi, baik dewasa maupun anak-anak. Pembeli akan diberikan link untuk mengakses video penuh yang diiklankan, setelah membayar paket bulanan Rp 165.000 atau paket eceran Rp 15.000.
“Dari penangkapan ini, kita menyita barang bukti berupa 2 buah handphone (OPPO Reno 10 Pro Plus dan OPPO Reno 8 4G) dan 1 buah akun Twitter dan Telegram. Kemudian Akun e-wallet Dana, OVO, Gopay, dan ShopeePay sertaemail terkait aktivitas penyebaran konten asusila,” jelas Ade.
Tersangka mengelola grup Telegram dengan anggota sekitar 25.000 pengguna, termasuk 107 pengguna yang berlangganan. Dari penjualan video porno itu setiap bulannya tersangka bisa mengantongi pendapatan 5 sampai 7 juta rupiah.
Atas perbuatannya polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yaitu dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....