Kerugian dan Jeratan Hukum Bagi Pelaku Judi Online
- 21 Jun 2024 22:43 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Aktivitas judi online di Indonesia semakin marak dan menimbulkan berbagai dampak negatif baik secara hukum maupun sosial. Meskipun menawarkan peluang keuntungan besar, aktivitas ini tidak terlepas dari jeratan hukum yang ketat serta potensi kerugian finansial yang signifikan bagi pelakunya.
Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta KUHP Pasal 303, telah menetapkan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk judi online, adalah ilegal dan diancam hukuman berat.
"Dalam UU ITE, pelaku judi online bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, menurut KUHP Pasal 303, ancaman hukuman bagi pelaku judi bisa mencapai sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta," kata Kapolsek Kopo, Kabupaten Serang, AKP Satibi ketika berbincang bersama RRI pada Jumat (21/6/2024).
Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Aparat penegak hukum bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara rutin memblokir situs-situs judi online dan menindak para pelaku yang terlibat," katanya.
Selain jeratan hukum, judi online juga membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Banyak individu yang terjerat dalam lingkaran utang akibat kecanduan berjudi. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan, atau investasi, justru habis sia-sia di meja judi virtual.
Kerugian finansial ini sering kali berujung pada masalah sosial yang lebih kompleks, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan gangguan mental.
"Pihak berwajib tidak segan-segan memblokir situs-situs judi online serta menindak tegas para pelakunya," kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....