Belasan Pelaku Judi Online Ditangkap di Warkop Banda Aceh
- 19 Jun 2024 18:05 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh : Polisi menangkap 19 orang pelaku judi online di wilayah Kecamatan Meuraxa dan Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Mereka diamankan di sejumlah warung kopi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli saat konfrensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (19/6/2024) mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Dalam konfrensi pers tersebut, 19 pelaku judi online tersebut turut dihadirkan. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangan dalam kondisi terborgol.
"Awalnya kita menangkap 25 orang, namun hanya 19 orang yang terbukti melakukan tindak pidana judi online. Mereka ditangkap di sejumlah warung kopi pada Sabtu (15/6/2024) lalu," kata Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama.
Kapolresta menjelaskan, jenis judi online yang dimainkan oleh sejumlah pelaku berupa judi slot. Polisi mendapati bukti berupa transaksi doposit pada akun dompet elektronik. "Transaksi yang dilakukan dalam jumlah bervariasi," ucap Fahmi.
Fahmi menyebutkan, para pelaku yang ditangkap berprofesi sebagai nelayan hingga sopir. Modus yang mereka lakukan dengan cara deposit pada akun dompet elektronik. Jika menang, para pelaku kemudian melakukan transfer ke rekening elektronik. Hasil dari judi online tersebut dipergunakan untuk kebutuhan gaya hidup.
Pelalu kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda," tegas Kapolresta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....