KBRN, Surakarta: Polresta Surakarta berhasil mengamankan 3 pelaku pencopetan handphone spesialis konser musik.
3 pelaku yang diamankan merupakan anggota kelompotan pencopet yang beranggotakan 5 orang, sedangkan 2 lainnya masih buron.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers di Mako Polresta Surakarta mengatakan, penangkapan pelaku ini, merupakan hasil tindaklanjut dari laporan masyarakat yang merasa kehilangan handphonenya saat melihat konser musik di Pura Mangkunegaran pada 28 Oktober lalu.
"Ini menindaklanjuti dari laporan masyarakat yang saat tanggal 28 Oktober 2023, banyak masyarakat yang melapor hpnya hilang pada pagelaran sebuah pertunjukan masyarakat yang berada di Mangkunegaran. Saat itu cukup banyak yang melapor, sehingga kami mengambil keputusan untuk mencari dan mengungkap," kata Kapolresta, Senin (13/11/23).
Satelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kapolresta, 3 pelaku tersebut diamankan di sebuah kamar indekos di kota Bandung Jawa Barat. Saat ditangkap, para pelaku juga tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari hasil penelusuran beberapa handphone yang dicuri oleh pelaku tersebut, kita berhasil amankan tersangka yaitu pertama pelaku atas nama VE 34 tahun, kemudian saudara GN 36, tahun dan saudara YG 24 tahun. Masih adanya beberapa yang belum kami tangkap," ujarnya.
Kombes Pol Iwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan para tersangka, dalam setiap melancarkan aksi, mereka memiliki peran masing-masing.
"Peran itu, dilakukan 5 orang dari mulai pelaku sebagai pengalih perhatian dengan cara mendorong korban saat berjoget, pengambil handphone, penerima barang, dan pengumpul hasil copetan," ucapnya.
Kapolresta menuturkan, komplotan pencopet spesialis konser ini, kebanyakan beraksi pada penyelenggaraan konser gratis.
"Para tersangka ini memilih korban secara random, yang menempatkan barang berharganya di tempat yang mudah diraih seperti kantong celana maupun jaket. Dari aksi di Pura Mangkunegaran, para tersangka mendapatkan 12 handphone berbagai merk hasil aksi pencopetan," ujarnya.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisal F mengaku, ikut dalam komplotan pencopet itu karena diajak oleh pelaku berinisial I yang kini masih buron.
"Saya awalnya pengamen diajak sama Ikin, saya dikasih uang 900 ribu sama 2 handphone," katanya.
F berhasil menjual 2 handphone hasil curian dengan harga 400 ribu. Mirisnya, hasil penjualan itu, digunakan untuk judi online slot.
"Sudah dijual (HP), laku 400 ribu satu. Saya buat judi itu, slot," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.