Kriminalitas

Polsek Gading Ungkap Pencurian Senapan dan HP

Oleh: Isnanto Hapsara Editor: Idrus 09 Nov 2023 - 21:19 Bandar Lampung
Polsek Gading Ungkap Pencurian Senapan dan HP
Polsek Gadingrejo Pringsewu berhasil menangkap JAN (32), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo dan FE (24), warga Pekon Sukasari, Kecamatan Adiluwih, tersangka pencurian senapan dan HP. (Foto Ist.)
KBRN, Pringsewu : Kepolisian Sektor Gadingrejo Kabupaten Pringsewu mengungkap kasus pencurian senapan angin dan 2 unit HP yang terjadi di Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada 22 Agustus 2023 lalu.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial JAN (32), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo dan FE (24), warga Pekon Sukasari, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Korban pencurian bernama Eko Panara (38) warga Pekon Tegalsari.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menjelaskan kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (9/11/2023) dini hari. Awalnya polisi menangkap FE di rumah salah satu kerabatnya di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, sekira pukul 01:45 WIB dengan barang bukti 1 unit HP Realmi C25Y. 

Saat diinterogasi polisi, FE mengaku mendapatkan HP tersebut dari salah satu rekannya berinisial JAN dengan cara membeli seharga Rp 500,000. Satu jam kemudian JAN berhasil diringkus saat berada di areal persawahan di Desa Purworejo, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.

"Di hadapan polisi, JAN mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian di rumah korban. Ia juga mengaku sudah lama kenal dengan korban dan mengetahui seluk-beluk rumahnya. Dirinya melakukan pencurian saat korban tidak berada di rumahnya. Dalam aksinya tersebut tersangka mengambil satu unit senapan angin dan dua unit HP," jelas Nurul Haq, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya di Gadingrejo, Kamis (9/11/2023). 

Senapan angin telah dijual seharga Rp 2.5 juta, sedangkan satu unit  HP dijual kepada tersangka FE seharga Rp 500,000. Sedangkan 1 unit HP lainnya masih dalam proses pencarian. Ia menyebut uang hasil menjual barang curian telah dihabiskan untuk bersenang-senang, salah satunya untuk berpesta miras bersama rekan-rekannya.

Selain membeli HP curian, FE diduga berperan membantu melancarkan aksi JAN saat melakukan aksi pencurian dengan mengantar-jemput tersangka saat melakukan pencurian di rumah korban. Kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Gadingrejo. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP,  Pasal 56 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.