KBRN, Saumlaki: Satuan Reskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap dan menahan Pelaku Persetububan terhadap Anak, Kamis (9/11/2023).
Pelaku berisinisial CF (27) diduga melakukan Persetubuhan terhadap Anak JF (15) di Desa Batuputih, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penangkapan dan Penahanan terhadap Pelaku CF (27) bermula ketika ibu Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VI/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, ( 14/6/2023 )
Dalam Laporan tersebut, Ibu korban menjelaskan, saat kejadian, korban tidak pulang ke Rumah namun dibawa Pelaku ke Rumah miliknya di Desa Batuputih selama 4 (empat) hari.
Diketahui ibu Korban memperoleh infromasi dari kerabat yang berdominsili di Desa Batuputih sehinga Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres kepulaun Tanimbar.
Pelaku merayu Korban dengan mengiming-imingi akan Menikahi Korban, sehinga pelaku dengan bebas melakukan persetubuhan terhadap diri Korban sebanyak 5 (lima) kali.
Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan korban pelaku menyuruh korban untuk tingal bersama dengan Pelaku di Desa Batuputih.
Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar saat ini telah melakukan Pemeriksaan terhadap para Saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku.
Dalam keterangannya, pelaku mengakui, dirinya telah melakukan perbuatan Persetubuhan Terhadap diri korban secara berulangkali selama korban berada di Rumah Pelaku.
Melalui Gelar Perkara, Berdasarkan keterangan dari para Saksi hingga Tersangka dan dilengkapi dua alat bukti sehingga dinyatakan cukup bukti untuk dinaikkan Status Pelaku sebagai Terlapor menjadi Tersangka.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, perbuatan bejat Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Unsur Pasal 81 Ayat (2) yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan, dengannya atau dengan orang lain.
โSaat ini kami telah melakukan Penahanan terhadap Tersangka CF (27) pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, sejak Rabu (8/11/2023)
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengimbau para Orang Tua untuk selalu mengawasi Anak-Anaknya, lebih khusus pada penggunaan Media Sosial, mengingat saat ini marak terjadi kasus serupa sehinga perlu Pengawasan ekstra.
โKami tetap berkomitmen dalam Penegakan Hukum, terutama kepada para Pelaku Asusila. Mengingat belakangan marak terjadi kasus Asusila terhadap Anak dibawah Umur, sehingga harapannya Warga selalu mengawasi Anak-Anaknya guna terhindar dari hal-hal yang menjadi target para Pelaku."