KBRN, Pekanbaru: Polsek Tampan memusnahkan barang bukti narkotika sabu seberat 1,9 kg dan 1.904 butir pil ekstasi, Rabu (8/11/2023). Barang bukti tak bertuan ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan serangga.
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat mengatakan kejadian penemuan barang bukti ini berawal dari adanya tas ransel yang dibuang orang tak dikenal di Jalan Rajawali Ujung, Pekanbaru pada 29 Juli 2023 lalu. Kemudian petugas yang mendapat laporan warga mendatangi lokasi penemuan.
“Unit reskrim Polsek Tampan melakukan pemeriksaan barang temuan tersebut. Setelah dicek ternyata di dalam tas ransel warna hitam tersebut terdapat narkotika jenis shabu dan pil ekstasi,” ungkap Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, isi tas ransel itu yakni 2 paket besar sabu dalam kemasan teh China yang dilapis dengan lakban seberat 2 Kg, serta satu bungkus plastik bening berisi 2 ribu butir ekstasi. Sementara pelaku saat ini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka masih dalam lidik, tim opsnal Polsek Tampan tetap melakukan pengembangan di lapangan,” jelasnya.