KBRN, Magetan: Kasus hukum seorang ayah yang tega
merudapaksa anak tirinya masih terus bergulir. WW (35) sang pelaku yang
menghamili anak tirinya Bunga (14) telah ditahan oleh Satreskrim Polres
Magetan. Sementara korban yang kini tengah hamil empat bulan tengah mendapat
pendampingan khusus.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana & Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Furiana Kartini mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban sejak kasusnya ditangani polisi.
“Korban sudah kami dampingi. Jadi mulai ada konseling, kami dampingi, sudah ada laporan masuk ke kami, dan kami bersama Polres dampingi bahkan dari pemeriksaan puskesmas kami dampingi juga,” kata Furiana, Rabu (1/11).
Menurutnya, pendampingan terus dilakukan, termasuk upaya mendatangkan psikolog dari Surabaya untuk dengan harapan, psikologi korban dan juga ibu kandung dan kedua adiknya bisa membaik pasca kejadian ini.
Furiana juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk ikut membantu pemeriksaan perkembangan kesehatan ibu (korban) dan janinnya yang masih berusia 16 minggu atau empat bulan agar tetap sehat.
“Alhamdulilah kondisi anaknya sehat, kemarin kita kesana dan mohon anak ini untuk di skip ya karena anak ini memang harus kita lindungi,” tambahnya.
Korban dinilai masih dalam fase trauma sehingga DPPKBPPA memutuskan untuk mengumpulkan si anak dengan keluarganya sebagai proses pemulihan.