KBRN, Singaraja: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng berhasil meringkus salah satu terduga pelaku rudapaksa siswi SD berinisial LM (12) di Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali Rabu (1/11/2023) sore. Sementara empat terduga pelaku lainnya yang berstatus pelajar SMP dan SMA, dalam waktu dekat akan dijemput paksa.
Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, pelaku berinisial KGB alias MD dibekuk di kediamannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakan, remaja berusia 19 tahun itu merupakan aktor lain dari yang telah dilaporkan.
"Kita sudah lakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan pada salah satu terduga pelaku yang sudah dewasa. Sepertinya dia sudah tidak sekolah, kemungkinan beda dari 4 terduga pelaku kemarin," ujarnya pada RRI, Jumat (3/11/2023).
Ipda Yulio lebih lanjut mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan KGB mengaku ikut menyetubuhi LM bersama empat pemeran lainnya. Penyidik pun hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kronologi yang sebenarnya.
"Ini masih kita gali satu persatu. Kalau pengakuannya dia (tersangka KGB) mengakui melakukan perbuatannya pada waktu itu," katanya mengakhiri.
Sementara LM saat ini masih mengalami trauma ringan. Korban yang tengah duduk di bangku kelas VI SD itu sedang dalam pendampingan psikolog dan tim Satuan Bakti Pekerja Sosial, Kemensos RI di Buleleng.
Sebelumnya, empat orang siswa SMP dan satu pelajar SMA dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Mereka diduga merudapaksa siswi kelas VI SD secara bergantian.
Aksi kekerasan seksual itu terungkap tatkala korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya. Ketika ditanya, ia mengaku telah diperkosa di kediaman salah satu terduga pelaku. Tidak terima buah hatinya dilecehkan, pihak keluarga kemudian melaporkan tindak asusila itu ke Unit PPA Polres Buleleng, Kamis (12/10/2023) lalu.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Lebih dari itu, para pelajar bejat itu juga dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) menjadi kurungan penjara paling lama 20 tahun.