Kriminalitas

Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap DPO Kasus ITE dan Perbankan

Oleh: Lucky Setiawan Editor: sigit budi riyanto 30 Oct 2023 - 18:19 Semarang
 Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap DPO Kasus ITE dan Perbankan
Ungkap kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng terkait dengan pemalsuan data seseorang untuk perbankan, Senin (30/10)

KBRN, Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan identitas seseorang untuk pembukaan rekening. Kasus berawal dari  laporan masyarakat mengenai tagihan pajak senilai Rp, 3 Miliar, padahal pelapor tidak merasa dan pernah membuka rekening simpanan dan  merchant di salah satu bank nasional.

“Berdasarkan laporan itu terus kita selidiki terkait unsur pidana perbankan dan UU ITE, sehingga kita tetapkan 4 tersangka dalam kasus itu. Tiga orang sudah kita serahkan Kejaksaan dan tersangka ini sebelumnya DPO,” kara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, dalam gelar perkara, di kantornya, Senin (30/10).

Tersangka yang DPO ini berinisial SAN, yang memiliki peran menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening tabungan dan memesan mesin Electronic Data Capture (EDC) di bank tersebut. Setelah berhasil mendapatkannya, lalu, SAN memberikan kepada tersangka lain untuk digunakan.

“Perannya, memberikan dan menggunakan Data Identitas Orang lain tanpa ijin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan Rekening Tabungan dan Merchant Mesin EDC. Memberikan Rekening Tabungan dan Merchant Mesin EDC kepada orang lain yang tidak berhak memiliki dan menggunakan serta dilakukan tanpa ijin dan sepengetahuan pemilik identitas,” Ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Dari kegiatan itu, lanjutnya, tersangka lain menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya namun tidak membayar pajak dari EDC itu. Hingga pelapor mendapat tagihan,lalu melaporkan ke Polda Jateng.

“Nah dari transaksi itu pelapor merasa dirugikan karena ditagih dari pajak sebesar Rp, 3 Miliar. Kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2020, dua orang tersangka merupakan mantan pegawai bank tersebut, dua orang lainnya non pegawai atau masyarakat umum,” sebut Subagio. 

Sementara pengakuan dari SAN, dirinya merupakan pegawai bank yang telah dipecat atas kasus yang sama di tahun 2020. Setidaknya sudah 6 kali melakukan kegiatan illegal perusahaan itu dengan upah satu mesin EDC yang disetujui senilai Rp, 250 ribu.

“Sudah 7 tahun bekerja sebagai seorang IT dibank itu, saya hanya memanfaatkan kelemahan sistem saja untuk melancarkan aksi ini. Uang yang saya dapat 250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolda Jateng. SAN akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu penjara.