Kriminalitas

Karyawan PT. SAS Gelapkan Uang Pupuk 22 Ton

Oleh: Rino Kartono Mawardi Editor: Boyke Sinurat 26 Oct 2023 - 18:52 Pontianak
Karyawan PT. SAS Gelapkan Uang Pupuk 22 Ton
Tersangka MF diamankan Polres Kubu Raya (Foto: Humas Polres Kubu Raya)

KBRN, Kubu Raya: Seorang karyawan PT. Sumber Agrindo Sejahtera (SAS) harus berurusan dengan pihak Polres Kubu Raya, lantaran melakukan tindak pidana penggelapan uang penjualan pupuk perusahaan tempatnya bekerja.

Karyawan itu berinisial MF (33) warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap Unit Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya yang berlokasi di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (3/10/23) pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang saat itu menjabat selaku Direktur Wilayah diduga keras melakukan penggelapan uang setoran penjualan pupuk NPK PT. Sumber Agrindo Sejahtera seberat 22 Ton.

Saat diinterogasi oleh petugas, MF mengakui perbuatannya karena tergiur gaya hidup hedon (mewah).

Perbuatan itu diketahui, setelah pihak perusahaan mengaudit setoran pembayaran pupuk pada bulan September 2023. Diketahui MF selaku Direktur wilayah pada saat itu tidak melakukan setoran uang pupuk seberat 22 Ton kepada kasir PT. Sumber Agrindo Sejahtera, sehingga perusahaan merugi sebesar Rp258.695.936.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan tindak pidana lenggelapan yang dilakukan salah satu karyawan PT.Sumber Agrindo Sejahtera berinisial MF dan saat ini kasus tersebut masih didalami oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

"Ya, saat ini kasus tersebut disidik oleh Unit Pidum Polres Kubu Raya dan masih didalami. Kasus ini terungkap setelah dari pihak perusahaan melakukan audit setoran pembayaran pupuk, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak perusahaan didapati MF yang saat itu menjabat sebagai Direktur Wilayah tidak melakukan penyetoran uang penjualan pupuk seberat 22 Ton kepada kasir," kata Ade di Mapolres Kubu Raya, Kamis (26/10/2023).

Ade menuturkan, akibat perbuatan MF ini PT.Sumber Agrindo Sejahtera, mengalami kerugian sebesar Rp258.695.936. Pelaku mengakui bahwa benar ia melakukan penggelapan uang setoran pupuk tersebut karena tergiur gaya hidup hedon.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun kurungan," kata Ade, menjelaskan.