Kriminalitas

Buron Tujuh Bulan, Anto Akhirnya Ditangkap Polisi

Oleh: Yudi Prama Agustino Editor: Adrayoza Rasyid 25 Oct 2023 - 10:14 Bukittinggi
Buron Tujuh Bulan, Anto Akhirnya Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

KBRN, Payakumbuh: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebuah rumah warga beralamat Kelurahan Padang Alai Bodi periode Maret 2023 lalu ditandai dengan di ringkusnya satu orang tersangka beserta barang bukti yang di curinya.

Tersebut panggilan ANTO (29 th) yang keseharianya hanya bekerja serabutan ini di tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh di Nagari Pauh Anok Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sabtu (22/10/2023), saat akan melarikan diri dari buruan polisi.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, di dampingi Kanit 1 Pidum Ipda Zuyu Gianto, menuturkan, pelaku yang masih berusaha kabur setelah sekitar tujuh bulan buron ini di tangkap saat akan melarikan diri ke wilayah Riau.

"Kita tangkap di dalam sebuah mobil travel saat akan melarikan diri ke wilayah Riau,” ulasnya.

Walau sudah mengantongi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi sambung Elvis Susilo, ternyata tidak serta merta membuat pekerjaan pihak kepolisian menjadi mudah.

“Tim Opsnal yang menerima informasi keberadaan korban setelah lebih kurang tujuh bulan buron ini langsung menyasar ke lokasi keberadaanya, namun tersangka lebih dulu telah meninggalkan tempat menuju wilayah Riau dengan menggunakan mobil travel,” terangnya.

Tak menyerah ujar Elvis Susilo, Tim Opsnal yang di komandoi oleh "Mas Agung" ini terus mengejar dan memburu tersangka hingga akhirnya dapat di tangkap di daerah Pauh Anok Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten 50 Kota.

“Setelah diamankan ke Mapolres Payakumbuh bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra hasil curian yang di simpan tersangka di sebuah gudang berlokasi di Air Tabit,” ungkapnya.

Elvis Susilo menambahkan, dalam pemeriksaan awal ternyata tersangka juga mengakui telah melakukan serangkaian tindak pidana lainya yakni pencurian mesin pompa air serta melakukan pembakaran dua buah rumah yang juga beralamat di Padang Alai Bodi Kota Payakumbuh.

“Kasus pencurian lainya dan pembakaran rumah masih kita dalami, kita informasikan jika ada perkembangan," tutupnya. (YPA/Humas Polres)