KBRN, Bandar Lampung : Diduga telah membobol rumah milik Agus Siswanto (35), warga Indraputrasubing, Terbanggibesar, Lamteng, MN (46), MS (41) dan AZ (39) ditangkap polisi. MN dan MS ditangkap terlebih dahulu, sementara AZ yang sempat kabur menyerahkan diri Polsek Terbanggibesar pada Sabtu (21/10/2023).
Kapolsek Terbanggibesar AKP Edy Qorinas mengatakan dari hasil penyelidikan petugas ketiga pelaku merupakan tetangga korban di Indraputrasubing, Terbanggibesar. Kronologi peristiwa bermula saat ketiga pelaku berniat mencuri di rumah korban pada Juni 2023 lalu.
"Ketiga pelaku kemudian menyatroni rumah korban dan langsung membobol jendela. Pelaku berhasil menggasak sepeda motor Honda Scoopy BE 5071 LO milik korban. Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Terbanggibesar," kata Qorinas, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin (23/10/2023).
Ketiga pelaku saat ini sedang diproses hukum di Polsek Terbanggibesar, dan juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.