KBRN, Mimika: Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Timika kabur dari Lapas pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 19:00 WIT. Kaburnya tiga warga binaan tersebut sempat viral di media sosial yang dibagikan melalui grup WhatsApp.
Ketiga Napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika yakni, Roy Marthen Howay alias Roy narapidana dengan perkara Mutilasi empat warga Nduga yang dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP ancaman penjara seumur hidup.
Yanuarius Nukowo alias Yang dijerat dengan pasal 77 dan pasal 364 ayat 4 KUHP terlibat pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Abraham Charles Wenehenuvy alias Iwak yang terlibat dengan perkara pengeroyokan dan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP.
Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marthen Bake saat dikonfirmasi membenarkan kaburnya narapidana tersebut.
Sebenarnya ada empat Napi yang kabur, tetapi salah satu napi atas nama Martinus Atiti yang di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan kasus pencurian telah di ditemukan oleh petugas Lapas.
"Benar kemarin pukul 19:00 WIT ada empat narapidana kabur tetapi satu sudah ditangkap. Narapidana ini kabur ketika menggunting pagar di blok Mambruk kemidian lari lompat pagar dibagaian belakang," kata Kalapas
Diketahui, para narapidana melarikan diri dengan cara menggunting pagar kawat dan melompat dari tembok.
"Jadi mereka kabur besama dengan cara menggunting pagar. Gunting yang digunakan masih dilakukan penyelidikan dari mana gunting tersebut berasal. dari reskrim sudah melakukan olah TKP untuk melihat kondisi di sekitar Lapas," ucap Kalapas.