KBRN, Pekanbaru: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya menangkap pelaku jambret berinisial FS (22) usai menerima laporan dari warga.
Pelaku diamankan petugas saat beraksi bersama rekannya bernama Raka (DPO) yang berhasil kabur usai menjambret tas seorang wanita bernama Selvi Ramadani di Jalan Bakti Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan kejadian jambret bermula saat korban sedang melintas di Jalan Bakti IV. Tiba- tiba datang dari arah belakang sebelah kiri, pelaku memepet motor korban.
“Rekan pelaku yang duduk dibelakang langsung menarik tas korban, yang digantung di dasboard depan. Setelah pelaku berhasil mendapatkan tas korban, korban pun sontak berteriak jambret, sehingga Warga yang melihat kejadian tersebut berusaha melakukan pengejaran dan langsung melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Bukit raya,” kata AKP Syafnil, Minggu (22/10/2023).
Usai menerima laporan tersebut, tambah Kapolsek, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi penjambretan.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui semuanya perbuatannya dimana ia lakukan bersama rekannya bernama Raka (DPO) dan berhasil mengambil barang-barang milik korban berupa satu buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah HP IPHONE XR 1 (satu) buah HP Samsung Galaxi dengan total kerugian sekitar Rp5 juta,” kata Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara rekannya bernama Raka (DPO) masih dalam pengejaran petugas.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup AKP Syafnil