Kriminalitas

Ciduk Dua Tersangka, Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika

Oleh: TSM Iqbal Editor: Femmy Asti Yofani 19 Oct 2023 - 20:55 Bengkalis
Ciduk Dua Tersangka, Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika
Dua tersangka pelaku tindak pidana nakoba

KBRN, Bengkalis: Jajaran satuan narkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis pada Jum'at 13 Oktober pada pukul 5:10 WIB dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan bahwa Kedua tersangka berinisial AG alias Gepol (45 tahun) laki-laki warga Jalan Jamin Ginting Medan Provinsi Sumatera Utara dn RPS (28 tahun) laki-laki warga Jalan Proyek Belading Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.

" Dari kedua tersangka berhasil kita amankan di tempat kejadian perkara di rumah RPS Jalan Proyek Belading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis bersama barang bukti berupa narkotika dalam plastik seberat 22,99 gram," kata Kapolres, Kamis (19/10/2023).

Selain narkotika ditambahkan Kasat Narkoba AKP Toni Armando tim berhasil mengamankan  dari tangan kedua tersangka dua unit telepon genggam, satu unit timbangan dan plastik pack kosong.

"Keduanya ditangkap secara bersamaan, selain pengedar keduanya juga positif menggunakan narkoba," ungkap kasat.

Ditambahkan kasat ketika di interogasi terhadap Gepol mengaku barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang wanita SS yang sudah ditangkap sebelumnya.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.