KBRN, Banyumas : Polisi dari Polresta
Banyumas, menangkap wanitia GN (22) warga Desa Gunungwetan Kecamatan
Jatilawang, Kabupaten Banyumas karena diduga membuang anak kadungnya.
Sebelumnya
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, mengatakan, kasus itu bermula dari penemuan bayi di pekarangan belakang rumah yang beralamat di Desa Gunung Wetan, Minggu (8/10/2023). Ketika ditemukan, kondisi bayi itu sudah meninggal dunia.
"Kami telah mengamankan GN dan kemarin hari Senin (16/10/23) telah ditetapkan sebagai tersangka", kata Kasat Reskrim saat dikomfirmasi dalam keterangan media Rabu (18/1020/23).
Menurut Kasat Reskrim, motif tersangka tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya diduga karena malu dan takut diketahui oleh orang tuanya. Sebab, tersangka yang sebelumnya bekerja dan tinggal di Jakarta itu diketahui masih berstatus lajang.
Kasat Reskim menjelaskan, empat hari sebelum penemuan bayi itu, pada hari Rabu (4/10/2023) tersangka melahirkan bayi itu seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan orang lain.
"Dari pengakuan tersangka pada saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya tersangka memasukan bayi kedalam kantong kresek kemudian dikuburkan di belakang rumah", ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut.