KBRN, Saumlaki: Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar melalui Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak telah melakukan penahanan terhadap Tersangka SF (27), pelaku rudapaksa terhadap Anak kandungnya bernama Melati.
Pelaku yang semula melarikan diri itu akhirnya berhasil dinekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berikutnya pelaku.
Perbuatan SF itu dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana unsur pasal tersebut menjelaskan, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E, dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00,- (lima milyar rupiah) dan atau dalam tindak pidana sebagimana dimaksud pada Ayat (1) Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik atau ditambah 1/3 (sepertiga) dari Ancaman Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
Terhadap kasus ini, Kapolres Kepulauan Tanimbar melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, dengan Penetapan Tersangka, sebelumnya dilakukan Gelar Perkara sehinga dapat menetapkan Pelaku menjadi Tersangka, dan selanjutnya dilakukan Penahanan.
“Belakangan ini terjadi Tindak Pidana yang melibatkan Anak sebagi Korban, karena itu kita berharap, agar orang tua lebih ketat dalam mengawasi anaknya." ucapnya.